Pahami Tugas dan Fungsi Pegawai ASN

Aparatur Sipil Negara atau yang lebih sering disebut sebagai ASN merupakan pegawai profesional yang bekerja pada instansi pemerintah. Kedudukan ini tentunya menjadi incaran para lulusan freshgraduate maupun para pencari lowongan pekerjaan. Pasalnya, bekerja sebagai ASN itu mendapatkan banyak jaminan hidup makanya banyak orang yang rajin mengikuti tryout CPNS online agar diterima sebagai ASN.

Berkedudukan sebagai ASN sebenarnya memiliki tugas dan fungsi yang berat. Seorang pegawai tentunya harus setia mengabdi kepada negara apapun keadaannya. Kita tidak boleh bekerja semaunya sendiri. Apalagi pegawai ASN ini bekerja untuk masyarakat serta dibayar oleh mereka pula. Untuk itu, kita harus memahami tugas dan fungsinya sebelum menjadi pegawai ASN.

Namun sebelum kita membahas hal tersebut, alangkah baiknya kita mengetahui kedudukan dari ASN. Pegawai ASN sebenarnya memiliki kedudukan sebagai unsur aparatur negara. Tak heran bila ASN memang menjadi pegawai pemerintahan.

PNS dan PPPK

Perlu diketahui, kini ASN tidak hanya para PNS. PPPK pun dikategorikan sebagai ASN. PNS kependekan dari Pegawai Negeri Sipil sedangkan PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Meskipun terdapat kontrak kerja, PPPK tetap disebut sebagai ASN karena bekerja di lingkungan pemerintah. Terlebih PNS dan PPPK diangkat dan diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian yang menduduki jabatan pemerintahan.

Baik PNS maupun PPPK tentu mendapatkan hak yang sama yakni berupa gaji pokok. Hanya saja, ketentuan penggajian diatur lebih lanjut pada manajemen PNS dan manajemen PPPK. Meskipun masa kerja dari PPPK terikat kontrak, namun tetap ada masa pension yakni usia lebih dari 60 tahun.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan hak yang sama seperti PNS. PPPK tidak hanya mendapatkan gaji pokok namun juga hak lain. PPPK berhak mendapatkan tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan diri. Hanya saja, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiunan dan jaminan hari tua seperti PNS. Makanya, PPPK ini memiliki gaji pokok yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan PNS.

Terlepas dari hal tersebut, baik PNS maupun PPPK memiliki tugas dan fungsinya yang sama sebagai pegawai ASN. Bila saat ini kamu sedang mempersiapkan diri sebagai ASN melalui tryout CPNS online, alangkah baiknya juga pahami tugas dan fungsinya pada ulasan berikut.

Fungsi Pegawai ASN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, disebutkan bahwa fungsi pegawai ASN terdiri atas 3 tugas penting. Adapun fungsi dari pegawai ASN adalah sebagai berikut.

  1. Pelaksana kebijakan publik
  2. Pelayan publik
  3. Perekat dan pemersatu bangsa

Selain fungsi dari pegawai ASN, tentunya terdapat tugas yang harus dilakukan oleh pegawai. Tugas dari pegawai ASN ini akan kamu ketahui dalam ulasan di bawah ini.

Tugas Pegawai ASN

Seperti apa yang telah disinggung di atas bahwasanya dibalik fungsi pegawai ASN tentunya terdapat tugas yang perlu dijalankan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 11 tentang ASN, tugas pegawai ASN adalah sebagai berikut.

  1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Demikian informasi penting mengenai tugas dan fungsi sebagai pegawai ASN. Semoga impianmu sebagai ASN dapat terwujud dengan mudah. Jangan lupa untuk terus belajar dan perbanyak tryout CPNS online sehingga peluangmu menjadi ASN semakin besar.